Penjelasan Kemenag Soal Pembatasan Usia Calon Jemaah Haji

Kamis, 14 April 2022 – 21:04 WIB
Penjelasan Kemenag Soal Pembatasan Usia Calon Jemaah Haji - JPNN.com Jogja
Tempat manasik haji. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Tentunya ada yang sudah berusia lebih dari 65 tahun karena banyak calon jemaah yang harus menunggu 10-11 tahun untuk berangkat,” katanya.

Penundaan selama dua tahun akibat pandemi Covid-19 semakin memperpanjang waktu tunggu dan juga menambah usia calon jemaah haji.

“Namun, banyak juga yang berusia di bawah 65 tahun. Karena masih dalam masa pandemi tentunya dibutuhkan kondisi fisik yang dinilai fit untuk menjalankan rangkaian ibadah haji sehingga muncul syarat usia,” katanya.

Jika kondisi semakin membaik, Nur mengatakan, calon jemaah yang berusia lebih dari 65 tahun bisa diberangkatkan tahun berikutnya.

Meskipun demikian, lanjut Nur, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kementerian Agama terkait kuota jemaah calon haji dari masing-masing daerah yang akan diberangkatkan.

"Kami masih menunggu informasi resminya," katanya. (Antara/mar3/jpnn)

Ada syarat batas usia maksimal calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini, yaitu maksimal 65 tahun. Begini penjelasan Kemenag.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News