Buntut Maraknya Aksi Klitih, Wacana Perda Jam Malam Mencuat

jogja.jpnn.com, BANTUL - Maraknya aksi kejahatan jalanan atau klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat wacana tentang dibentuknya peraturan daerah (perda) jam malam kembali mencuat.
Usulan itu bahkan datang langusung dari Polres Bantul yang selama ini sering mencegah aksi klitih dan tawuran antarremaja.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan perda jam malam sangat penting demi mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan yang sebagian besar dilakukan oleh remaja.
"Pembuatan perda atau instruksi bupati terkait pembatasan jam malam dan sanksi sosial bagi pelaku kejahatan jalanan di bawah umur," kata Kapolres dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan di Bantul, Senin (18/4).
Selain jam malam dan sanksi, Ihsan juga meminta agar perda turut mengatur tentang peran keluarga, RT, hingga kelurahan untuk mencegah klitih.
Menurut Ihsan, perlu ada penambahan atau pemasangan kamera CCTV di setiap sudut jalan atau daerah yang rawan kriminalitas, seperti di jalan lingkar selatan wilayah Banguntapan.
Dia juga meminta agar koordinasi antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, organisasi perangkat daerah (OPD), dan Polres Bantul semakin ditingkatkan lagi.
"Pihak sekolah agar memberikan sanksi lebih tegas kepada siswa yang terlibat geng sekolah, tawuran, atau kejahatan jalanan," tambahnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengusulkan dibentuknya perda pembatasan jam malam agar kasi klitih tak terulang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News