SK PPPK Tak Kunjung Turun, Jangan Sampai Presiden dan Mendikbud Dicap Pembohong

Minggu, 24 April 2022 – 14:20 WIB
SK PPPK Tak Kunjung Turun, Jangan Sampai Presiden dan Mendikbud Dicap Pembohong - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Masalah pengangkatan Guru honorer calon PPPK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Panja Komisi X DPR RI kan sudah sangat terang benderang menyebutkan anggaran PPPK 2021 sudah ditransfer ke DAU 2022, malah sejak DAU 2021. Terus, apalagi yang ditunggu Pemda?" serunya.

Sutopo kembali mengetuk pintu hati Pemda agar segera menunaikan kewajibannya mengangkat PPPK 2021. Jangan lagi beralasan tidak ada anggaran karena seluruh guru honorer sudah tahu ada dananya.

Kebijakan Pemda yang seenaknya memberlakukan tanggal SPMT dan penyerahan SK PPPK, menurut Sutopo, tidak hanya merugikan guru honorer.

Negara juga sangat dirugikan karena anggaran gaji 293.860 PPPK guru sudah dialokasikan di DAU 2022. Dari penghitungan Sutopo, terdapat Rp 871 miliar potensi kerugian negara karena 293.860 belum digaji.

"Itu hanya saya hitung dengan gaji pokok Rp 2.965.000 lho ya. Aslinya kan gaji PPPK di atas Rp 3 jutaan," ujarnya.

Jika PPPK guru baru digaji Mei, lanjutnya, berarti Rp 871 miliar dikalikan 5 bulan sehingga totalnya Rp 4,4 triliun.

"Data digitalnya ada bahwa Kementerian Keuangan menyebutkan anggarannya sudah masuk dalam DAU 2022," tegasnya.

Jika kondisi seperti ini terus terjadi, menurut Sutopo, lebih baik pemerintah pusat mengambil alih sistem penggajian PPPK dan menarik kembali anggara gaji PPPK 2021 yang sudah ada di Pemda. (esy/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan

Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono mengaku jengah dengan lambatnya proses pengangkatan calon PPPK guru. Nama baik presiden dan Mendikbud dipertaruhkan.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News