Pelaku Usaha di Gunungkidul Sudah Diingatkan, Jangan Coba-Coba Nuthuk Tarif
![Pelaku Usaha di Gunungkidul Sudah Diingatkan, Jangan Coba-Coba Nuthuk Tarif - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/18/target-pad-pariwisata-gunungkidul-tahun-ini-sebesar-rp-27-mi-lufy.jpg)
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Saat musim libur Lebaran 2022 tempat-tempat wisata di Gunungkidul akan ramai dikunjungi oleh wisatawan.
Terlebih lagi, dengan adanya masyarakat yang mudik pasti akan makin menambah animo masyarakat berlibur di kawasan pantai Gunungkidul.
Demi menjaga citra tempat wisata, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/392 tentang imbauan kepada kelompok sadar wisata dan pimpinan pengelola usaha jasa wisata untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan.
Kepala Dispar Gunungkidul Arif Aldian mengatakan bahwa SE ini bertujuan agar wisatawan merasa aman dan nyaman selama berlibur.
Pemkab Gunungkidul ingin memastikan bahwa daerah itu tidak tercoreng oleh oknum yang memanfaatkan momen libur Lebaran untuk meraup keuntungan.
Ada sembilan poin penting dalam SE tersebut, dimulai dari pelaksanaan protokol keseharan, memastikan kebersihan, kesehatan, dan membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas normal sesuai aturan PPKM Level 2.
Selain itu, pemilik warung, pusat oleh-oleh, hotel dan losmen, termasuk gazebo agar memasang daftar harga sewa kamar.
SE ini juga mewajibkan pengelola parkir yang bekerja sama dengan Dishub agar menggunakan karcis parkir sesuai peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan SE kepada seluruh pengelola tempat wisata agar tidak melakukan aksi nuthuk atau penetapan tarif tak wajar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News