Bolehkah Mengganti Sandal yang Hilang di Masjid dengan Sandal Orang Lain?

Minggu, 01 Mei 2022 – 13:45 WIB
Bolehkah Mengganti Sandal yang Hilang di Masjid dengan Sandal Orang Lain? - JPNN.com Jogja
Ilustrasi- Hukum mengganti sandal yang hilang di masjid dengan milik orang lain. Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/foc

Yang artinya: “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya." (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).

Kendati praktik tersebut dilarang, tetapi ada kemungkinan bisa dilakukan apabila pemilik sandal sudah tak berniat mengambilnya kembali

Jadi, yang paling aman adalah tidak sembarangan mengambil sandal pengganti ketika kita kehilangan sandal saat salat Idulfitri. (mcr25/jpnn)

Jika Anda kehilangan sandal seusai salat Idulfitri, jangan dulu mengambil sandal orang lain sebagai pengganti. Simak penjelasannya.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News