Bolehkah Mengganti Sandal yang Hilang di Masjid dengan Sandal Orang Lain?

Yang artinya: “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya." (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).
Kendati praktik tersebut dilarang, tetapi ada kemungkinan bisa dilakukan apabila pemilik sandal sudah tak berniat mengambilnya kembali
Jadi, yang paling aman adalah tidak sembarangan mengambil sandal pengganti ketika kita kehilangan sandal saat salat Idulfitri. (mcr25/jpnn)
Jika Anda kehilangan sandal seusai salat Idulfitri, jangan dulu mengambil sandal orang lain sebagai pengganti. Simak penjelasannya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News