Muhammadiyah Larang Buka Puasa Bersama di Masjid, Saf Salat Boleh Rapat, Asalkan...
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah memperkenankan pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid dan musala dengan tetap menjalankan protokol kesehatan serta memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.
Dalam surat edaran PP Muhammadiyah tentang panduan penerapan protokol kesehatan, kegiatan ibadah Ramadan dan Idulfitri diatur secara khusus mengingat kondisi masih pandemi.
"Pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H diperkirakan masih akan berlangsung dalam kondisi kedaruratan Covid-19 walaupun upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasilnya," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resminya.
Hal tersebut, lanjutnya, terlihat pada
kecenderungan penurunan jumlah kasus harian konfimasi positif Covid-19, capaian vaksinasi dosis satu dan dua, serta rendahnya keterisian tempat tidur Covid-19 di rumah sakit.
Dalam ketentuan pelaksanaan ibadah Ramadan nanti, pengurus masjid tidak diperkenankan membuka layanan buka puasa bersama di masjid yang melibatkan banyak orang secara tatap muka.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir kontak langsung yang berpotensi menyebabkan penyebaran virus.
Baca Juga:
Kemudian, saf salat berjemaah di masjid juga diatur dalam surat edaran tersebut.
Dijelaskan bahwa saf salat jemaah dapat dirapatkan bila memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan PP Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. Salah satunya masjid dilarang mengadakan buka puasa bersama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News