Muhammadiyah Larang Buka Puasa Bersama di Masjid, Saf Salat Boleh Rapat, Asalkan...
Rabu, 30 Maret 2022 – 14:04 WIB
Adapun syarat dan ketentuan tersebut, pertama ruangan masjid memiliki ventilasi yang baik.
"Bila ruangan tertutup, jendela dan pintu harus dibuka," jelasnya.
Kedua, jemaah wajib memakai masker KN95 atau masker kain plus masker bedah.
Ketiga, seluruh jemaah yang hadir di masjid sudah mendapatkan vaksin minimal dosis dua.
"Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dipenuhi, saf salat berjemaah dan kegiatan lainnya tetap harus berjarak," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. Salah satunya masjid dilarang mengadakan buka puasa bersama.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News