Tak Sejalan dengan Imbauan Pusat, MUI DIY Berpendapat Lain tentang Saf Salat Berjamaah
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Saat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan PPKM Level 4, ada pertanyaan bagaimana dengan pengaturan hal-hal yang terkait ibadah.
Misalnya, bagaimana dengan saf saat salat berjamaah atau kegiatan keagamaan lainnya?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan imbauan yang memperbolehkan jamaah salat untuk merapatkan safnya.
Selain itu, kegiatan pengajian pun sudah bisa diselenggarakan.
Namun, pendapat berbeda diutarakan oleh MUI DIY.
Ketua Umum MUI DIY Prof Machasin menegaskan bahwa pengaturan saf ibadah salat berjamaah harus tetap memperhatikan ketentuan dalam protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
Machasin mengatakan di DIY saat ini salat berjamaah harus tetap menjaga jarak agar tidak berdempetan.
Jamaah salat baru bisa merapatkan saf salat ketika kasus Covid-19 sudah mulai turun atau melandai.
MUI DIY rupanya tak sejalan dengan MUI Pusat tentang imbauan merapatkan barisan saat salat berjamaah di masjid dan musala. Waduh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News