Beda Sikap MUI dan Dewan Masjid DIY Soal Aturan Saf Salat Tarawih
![Beda Sikap MUI dan Dewan Masjid DIY Soal Aturan Saf Salat Tarawih - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/03/24/salat-berjamaah-di-masjid-foto-m-sukron-fitriansyahjpnncom-i-ye61.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan lampu hijau terkait pelaksanaan tarawih dengan saf yang rapat.
Kendati demikian, tidak semua daerah bisa melaksanakan anjuran saf rapat tersebut, termasuk MUI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Ketua Umum MUI DIY Prof Machasin, pihaknya tetap mengikuti anjuran MUI Pusat tentang ibadah di masa pandemi yang harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat tarawih, tadarus Al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelasnya pada Rabu (23/3).
Di DIY sendiri, lanjutnya, pelaksanaan ibadah masih dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Jadi, pelaksanaan ibadah itu masih dengan menerapkan protokol kesehatan, apalagi kalau suatu wilayah masih berada dalam PPKM level 3 seperti DIY," ujar dia.
Di sisi lain, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal merapatkan saf salat tarawih seperti yang dianjurkan MUI Pusat.
"Ya, salat tarawih sudah rapat safnya," kata Ketua DMI DIY Muhammad.
MUI pusat telah memperbolehkan saf salat tanpa menjaga jarak. Dewan Masjid DIY akan mengikuti anjuran tersebut, tetapi pendapat berbeda diutarakan MUI DIY.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News