Pemkot Yogyakarta Tak Sependapat dengan MUI Soal Saf Salat Berjamaah, Jangan Disamaratakan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
Salah satu yang diatur adalah memperbolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Idulfitri dengan saf rapat tanpa menjaga jarak.
Terkait imbauan MUI Pusat tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak sependapat jika aturan tersebut diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan seruan untuk merapatkan saf salat sangat situasional.
"Tiap daerah memiliki kondisi kasus yang berbeda-beda. Jika memang daerah tersebut sudah hijau, bisa saja menjalankan salat dengan saf rapat. Tentu saja, masjid harus bisa menyeleksi dan memastikan bahwa seluruh jamaah adalah warga dari lingkungan setempat," katanya.
Hanya saja, lanjut Heroe, saat ini Kota Yogyakarta dan seluruh DIY masih menerapkan PPKM Level 4 dengan berbagai aturan pembatasan kegiatan.
"Ya, harus menyesuaikan aturan di PPKM Level 4. Saya kira, ini menjadi bagian untuk menurunkan dan mengendalikan kasus. Jangan sampai menjelang Ramadan dan Lebaran 2022, kasus Covid-19 kembali naik," katanya.
Heru mengatakan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta memang menunjukkan kecenderungan menurun, tetapi momentum ini harus tetap dijaga.
Pemerintah Kota Yogyakarta tak sependapat jika surat edaran MUI tentang saf salat berjamaah diterapkan di DIY. Jadi, jangan disamaratakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News