Pemkot Yogyakarta Tak Sependapat dengan MUI Soal Saf Salat Berjamaah, Jangan Disamaratakan

Sabtu, 12 Maret 2022 – 11:01 WIB
Pemkot Yogyakarta Tak Sependapat dengan MUI Soal Saf Salat Berjamaah, Jangan Disamaratakan - JPNN.com Jogja
Salat berjamaah di masjid. Foto: Antara

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," kata dia.

Ketua Umum MUI DIY Prof Machasin berpendapat bahwa surat Bayan tersebut tidak serta merta bisa diterapkan di semua daerah.

Menurut dia, salat berjamaah baru bisa merapatkan saf ketika kasus Covid-19 sudah mulai turun atau melandai.

"Sedangkan di DIY saat ini masih menerapkan PPKM Level 4 sehingga kegiatan ibadah pun harus menyesuaikan kondisi," kata Prof Machasin di Yogyakarta, Jumat (11/3).

Menurut dia, karena di DIY masih menerapkan PPKM Level 4 maka pembatasan berbagai kegiatan masih tetap berlaku.

Termasuk kegiatan ibadah di masjid dan musala harus tetap mempertimbangkan kondisi di wilayah tanpa harus mengurangi kekhusukan.

"Masjid dan musala harus tetap disemarakkan tetapi tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Apalagi sebentar lagi masuk Ramadan," katanya. (mar3/jpnn)

Pemerintah Kota Yogyakarta tak sependapat jika surat edaran MUI tentang saf salat berjamaah diterapkan di DIY. Jadi, jangan disamaratakan.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News