Pemkot Yogyakarta Tak Sependapat dengan MUI Soal Saf Salat Berjamaah, Jangan Disamaratakan
"Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," kata dia.
Ketua Umum MUI DIY Prof Machasin berpendapat bahwa surat Bayan tersebut tidak serta merta bisa diterapkan di semua daerah.
Menurut dia, salat berjamaah baru bisa merapatkan saf ketika kasus Covid-19 sudah mulai turun atau melandai.
"Sedangkan di DIY saat ini masih menerapkan PPKM Level 4 sehingga kegiatan ibadah pun harus menyesuaikan kondisi," kata Prof Machasin di Yogyakarta, Jumat (11/3).
Menurut dia, karena di DIY masih menerapkan PPKM Level 4 maka pembatasan berbagai kegiatan masih tetap berlaku.
Termasuk kegiatan ibadah di masjid dan musala harus tetap mempertimbangkan kondisi di wilayah tanpa harus mengurangi kekhusukan.
"Masjid dan musala harus tetap disemarakkan tetapi tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Apalagi sebentar lagi masuk Ramadan," katanya. (mar3/jpnn)
Pemerintah Kota Yogyakarta tak sependapat jika surat edaran MUI tentang saf salat berjamaah diterapkan di DIY. Jadi, jangan disamaratakan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News