Pemkot Yogyakarta Tak Sependapat dengan MUI Soal Saf Salat Berjamaah, Jangan Disamaratakan

Sabtu, 12 Maret 2022 – 11:01 WIB
Pemkot Yogyakarta Tak Sependapat dengan MUI Soal Saf Salat Berjamaah, Jangan Disamaratakan - JPNN.com Jogja
Salat berjamaah di masjid. Foto: Antara

Pada Jumat (11/3) terdapat tambahan 107 kasus baru Covid-19 di Kota Yogyakarta dengan 552 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi dan tidak ada pasien meninggal dunia.

Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 2.282 kasus aktif di Kota Yogyakarta atau turun dibanding Kamis (10/3) dengan 2.730 kasus aktif.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Idulfitri di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian surat Bayan tersebut.

MUI sempat mengeluarkan surat Bayan terdahulu, yaitu fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19, fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, serta fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).

Dalam surat Bayan terbaru, disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah.

Pemerintah Kota Yogyakarta tak sependapat jika surat edaran MUI tentang saf salat berjamaah diterapkan di DIY. Jadi, jangan disamaratakan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News