Benarkah MUI Melarang Berkuban dengan Sapi?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat Indonesia akan merayakan Iduladha 1443 Hijirah di tengah tingginya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti ternak.
Di tengah kekhawatiran masyarakat, muncul imbauan MUI Pusat agar memilih kambing sebagai hewan kurban karena PMK banyak menjangkiti sapi.
Ketua Komisi Fatwa MUI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Makhrus Munajat menjelaskan imbauan itu bukan berarti masyarakat tidak boleh berkurban dengan sapi.
Menurut Makhrus, jika masyarakat bisa memastikan sapi dalam kondisi sehat dan bebas PMK, tetap diperbolehkan sebagai hewan kurban.
"Jika dipastikan sapi sudah steril, sebelumnya sudah diperiksa dokter hewan dan dinas kesehatan dan diyakini aman sampai saat (pelaksanaan) kurban, saya rasa kurban dengan sapi tidak ada larangan," ujar dia.
Menurut Makhrus, anjuran berkurban dengan kambing ketimbang sapi yang disampaikan Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis adalah dalam rangka berikhtiar mencegah kemudaratan sebab PMK lebih banyak menjangkiti sapi.
Anjuran tersebut, kata dia, bukanlah fatwa sehingga masyarakat tetap boleh berkurban dengan sapi asalkan dipastikan sehat.
"Anjuran itu tidak wajib, jangan diartikan MUI Pusat memaksa tidak boleh berkurban dengan sapi," kata dia.
Beberapa waktu lalu muncul imbauan MUI agar masyarakat memilih kambing sebagai hewan kurban. Benarkah MUI melarang sapi untuk kurban karena PMK?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News