Pembentukan Panitia Kurban Diperbolehkan, tetapi...
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Umat Muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan Iduladha 1445 Hijriah atau hari raya kurban.
Pemerintah Indonesia menetapkan Iduladha 1445 Hijriah jatuh pada 17 Juni 2024. Saat perayaan hari raya itu, umat Muslim akan menyembelih hewan sebagai kurban untuk dibagikan secara merata, terutama untuk fakir miskin.
Di Indonesia, kita sering menemukan panitia kurban yang diberikan tugas untuk mengurus, menyembelih hingga mendistribusikan daging kurban.
Apakah pantia kurban diperbolehkan secara syariat Islam?
Mengutip laman resmi Muhammadiyah, disebutkan bahwa tidak ada dalil dalam Al-Qur'an dan hadis yang secara jelas mengatur tentang panitia kurban.
Akan tetapi, sejak zaman Nabi Muhammad SAW sudah ada orang yang diminta khusus untuk membagikan daging kurban. Orang itu adalah sahabat Rasulullah SAW, Ali bin Abi Thalib.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Ali menyatakan, “Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi SAW memerintahkan Ali agar ia melaksanakan kurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya, dan beliau juga agar tidak memberikan sedikit pun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal” (HR. al-Bukhari).
Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Muslim.
Saat Iduladha atau hari raya kurban kita sering melihat ada yang bertugas sebagai panitia kurban. Apakah itu diperbolehkan? Bagaimana hukumnya menurut Islam?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News