Pembentukan Panitia Kurban Diperbolehkan, tetapi...
![Pembentukan Panitia Kurban Diperbolehkan, tetapi... - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/11/dua-mahasiswa-asing-universitas-negeri-yogyakarta-membantu-m-ixbj.jpg)
Dari hadis tersebut kita mengetahui bahwa ada orang yang ditugaskan untuk menjadi tukang jagal atau yang menyembelih kurban, adapula yang bertugas mendistribusikan daging kurban.
Saat ini, tugas-tugas tersebut biasanya dikerjakan oleh panitia kurban. Panitia kurban dibentuk secara khusus agar pelaksaan hari raya kurban berjalan dengan baik, efektif dan efisien.
Shahibul kurban atau orang yang berkurban membutuhkan panitia agar ibadah kurban mereka menjadi lancar. Dengan begitu, pembentukan panitia kurban diperbolehkan dalam syariat Islam.
Namun, yang perlu ditekankan adalah panitia kurban tidak mengambil upah dari hewan kurban yang mereka kerjakan. Mereka dapat memperoleh kompensasi dari sumber lain atau melalui musyawarah dengan shahibul kurban.
Keberadaan panitia kurban bukan hanya sekadar membantu dalam aspek teknis, tetapi juga mengemban tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (mar3/jpnn)
Saat Iduladha atau hari raya kurban kita sering melihat ada yang bertugas sebagai panitia kurban. Apakah itu diperbolehkan? Bagaimana hukumnya menurut Islam?
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News