Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil, Begini Penjelasannya

Selasa, 03 Mei 2022 – 10:03 WIB
Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil, Begini Penjelasannya - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Hukum wanita hamil. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pemerintah sebetulnya telah mengatur pernikahan dengan perempuan yang hamil di luar nikah, yaitu dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, diikuti dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991:
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Berdasarkan keterangan di atas, kata Abdul, wanita hamil sebetulnya boleh dinikahi. Namun, jika yang menikahi adalah laki-laki yang bukan menghamilinya, hubungan suami istri harus menunggu saat anak tersebut lahir dan masa idah perempuan telah berakhir.

"Jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya," tutup Abdul. (mar3/jpnn)

Sampai sekarang masih banyak yang beingung tentang hukum menikahi wanita hamil. Bagaimana jika yang menikahi ternyata bukan yang menghamili? Berikut jawabannya.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia