Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil, Begini Penjelasannya
Pemerintah sebetulnya telah mengatur pernikahan dengan perempuan yang hamil di luar nikah, yaitu dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, diikuti dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991:
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Berdasarkan keterangan di atas, kata Abdul, wanita hamil sebetulnya boleh dinikahi. Namun, jika yang menikahi adalah laki-laki yang bukan menghamilinya, hubungan suami istri harus menunggu saat anak tersebut lahir dan masa idah perempuan telah berakhir.
"Jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya," tutup Abdul. (mar3/jpnn)
Sampai sekarang masih banyak yang beingung tentang hukum menikahi wanita hamil. Bagaimana jika yang menikahi ternyata bukan yang menghamili? Berikut jawabannya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News