Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil, Begini Penjelasannya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Setelah hari raya Lebaran biasanya banyak masyarakat Indonesia yang melangsungkan pernikahan.
Momen setelah hari raya dianggap waktu yang tepat untuk membangun atau membina rumah tangga karena kita telah kembali fitrah.
Namun, terkadang ada pernikahan yang dilangsungkan karena keadaan yang mendesak misalnya si perempuan sudah keburu hamil.
Dewasa ini, kasus seperti itu banyak terjadi di Indonesia. Bahkan, terkadang laki-laki yang menghamilinya enggan bertanggung jawab sehingga sang perempuan terpaksa menikah dengan lelaki lain.
Lantas, bagaimana hukumnya menikah dengan wanita hamil? Sahkah pernikahan tersebut menurut hukum Islam?
Bolehkah menikahi perempuan yang hamil bukan dengan calon pengantin pria?
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Abdul Rachman mencoba menjawab pertanyaan itu dari berbagai pendapat ulama.
Abdul mengatakan, empat mahzab yang umum diyakini oleh umat Muslim memiliki pendapat yang berbeda tentang pernikahan wanita hamil dengan pria yang menghamilinya.
Sampai sekarang masih banyak yang beingung tentang hukum menikahi wanita hamil. Bagaimana jika yang menikahi ternyata bukan yang menghamili? Berikut jawabannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News