Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil, Begini Penjelasannya
"Saya mengutip pendapat Ahmad Sarwat dari dalam laman website Rumah Fiqih. Terdapat beberapa pendapat," kata dia, dikutip dari laman resmi Kemenag Sumsel.
Pertama, pendapat Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Namun, jika yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, laki-laki itu tidak boleh menggauli istrinya hingga melahirkan.
Kedua, pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa idahnya.
Ketiga, Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, dia masih belum boleh menikah dengan siapa pun.
Keempat, pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.
Ada beberapa hadis yang menjadi landasan pendapat-pendapat tersebut.
Dalam hadis riwayat Abu Daud dan An-Nasa`i menyebutkan bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah saw, "Isteriku ini seorang yang suka berzina". Rasulallah saw menjawab, “Ceraikan dia". Laki-laki itu menjawab, "Tetapi aku takut memberatkan diriku”. "Kalau begitu mut`ahilah dia,” kata Nabi Muhammas saw.
Dalil lainnya terdapat dalam hadis riwayat Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Hakim, bahwa Nabi saw pernah bersabda, "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan."
Sampai sekarang masih banyak yang beingung tentang hukum menikahi wanita hamil. Bagaimana jika yang menikahi ternyata bukan yang menghamili? Berikut jawabannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News