Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam
![Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/09/12/pasangan-suami-istri-ceggo-txfc.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Saat lebaran adalah waktu yang tepat untuk bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman.
Biasanya, kita akan bertemu dengan saudara yang sudah lama tak bersua.
Tak jarang, muncul rasa ketertarikan atau menaksir saudara sepupu sendiri, yaitu anak dari saudara ayah atau ibu kita.
Lantas, bolehkah kita memiliki rasa ketertarikan dengan saudara sepupu? Bagaimana hukum menikahi saudara sepupu dalam agama Islam?
Hal itu coba dijawab oleh Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat dalam sebuah kajian di Universitas Muhammadiyah Surakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Syamsul, tidak ditemukan nash-nash baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang sahih tentang larangan menikahi saudara sepupu.
“Dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di Al-Quran maupun As-Sunah al-Maqbulah,” kata Syamsul, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
Dalam Al-Qura'an dan sunah nabi, ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang karena hubungan calon pengantin yang termasuk mahram atau terlarang untuk menikah.
Saat Lebaran biasanya kita berjumpa dengan saudara sepupu yang telah lama tak bersua. Bolehkan kita menaksir dan menikahi saudara sepupu sendiri?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News