Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam

Sabtu, 30 April 2022 – 17:35 WIB
Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Hukum menikahi saudara sepupu sendiri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketentuan itu terdapat dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 3, 22, 23, dan 24, surah Al-Baqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, serta surah An-Nur ayat 3.

Syamsul menjelaskan bahwa hubungan mahram yang termaktub dalam ayat-ayat tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu mahram tahrim mu’abbad dan mahram tahrim muaqqat.

Tahrim mu’abbad ialah halangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan seperti menikahi orang tua kandung sendiri, saudara sepersusuan, dan menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

Sedangkan tahrim muaqqat ialah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-waktu tertentu saja misalnya sedang dalam masa idah. Namun, jika masa idah telah berlalu, pernikahan itu diperbolehkan.

Syamsul menjelaskan bahwa tahrim muaqqat juga termasuk larangan menikahi istri orang lain karena mereka masih terikat perkawinan yang sah.

Jika perempuan itu sudah bercerai dan sudah melewati masa idah, baru boleh dinikahi.

Jadi, dari dua jenis mahram tersebut, hubungan saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya. Dengan begitu, Anda tidak dilarang menaksir saudara sepupu saat Lebaran. (mar3/jpnn)

Saat Lebaran biasanya kita berjumpa dengan saudara sepupu yang telah lama tak bersua. Bolehkan kita menaksir dan menikahi saudara sepupu sendiri?

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News