Aturan Melintas di Jembatan Kretek II, Polisi Telah Siaga

Rabu, 04 Mei 2022 – 09:15 WIB
Aturan Melintas di Jembatan Kretek II, Polisi Telah Siaga - JPNN.com Jogja
Jembatan kretek II. Foto: Antara/Pemkab Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Jembatan Kretek II yang terletak di jalur lintas selatan Bantul akhirnya dibuka oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.

Pembukaan Jembatan Kretek II itu telah berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DIY Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jembatan Kretek II akan buka mulai 29 April sampai 6 Mei 2022 pukul 07.00 - 17.00 WIB.

Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara jika ingin melintasi Jembatan Kretek II karena polisi telah siaga di lokasi.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan masyarakat dan wisatawan yang ingin melalui Jembatan Kretek II wajib melaju dengan kecepatan sedang, yaitu 20 kilometer per jam.

Selain itu, pengemudi tidak diperbolehkan berhenti di jembatan dengan sengaja, misalnya hanya untuk melihat pemandangan atau berswafoto.

"Kami siap mengamankan," tegas Kapolres, Selasa (3/5).

Pembukaan jembatan yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di atas aliran Sungai Opak itu salah satunya untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalur selatan.

Selain untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan di atas jembatan, kata dia, larangan berhenti di tengah jembatan diberlakukan karena konstruksi yang belum 100 persen selesai.

"Jadi, silakan lewat situ karena pemandangannya bagus. Kami pantau, setiap hari ada anggota polsek di situ," ujar Kapolres.

Menurut Ihsan, antusias masyarakat menyeberangi Jembatan Kretek II sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Anggota polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul telah siaga di Jembatan Kretek II untuk mengawasi pengendara yang melintas area tersebut. Ada aturannya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News