Bantul Belum Menerapkan Aturan Pelonggaran Penggunaan Masker, Loh, Kok Bisa?
jogja.jpnn.com, BANTUL - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan bahwa pemerintah pusat mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di tempat terbuka.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui keterangan resmi yang diunggah oleh situs resmi Sekretariat Negara.
Keputusan Jokowi itu langsung direspons oleh pemerintah daerah, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Namun, Pemerintah Kabupaten Bantul tidak bisa menerapkan aturan tersebut karena belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan surat edaran resmi sangat penting sebagai dasar acuan sebuah kebijakan.
"Presiden memang membuat kebijakan semacam itu di media, tetapi sampai sekarang secara tertulis kami dari pemda belum menerima," kata Helmi, Rabu (18/5).
Menurut dia, selama ini pemerintah daerah hanya menjalankan istruksi pusat jika sudah ada edaran resmi atau diputuskan dalam rapat koordinasi bersama.
Akan tetapi, kata dia, Pemkab belum menerima edaran atau arahan dari pemerintah melalui kementerian untuk menentukan kebijakan terkait pemakaian masker menyusul melandainya kasus penyebaran Covid-19.
Pemda Bantul belum menerakpkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka. Padahal, Presiden sudah mengumumkan aturan baru. Loh, kok bisa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News