PPDB di Jogja Tanpa Pungutan Biaya, Jika Ada Temuan, Bisa Lapor ke Sini

Menurut Suhirman, proses PPDB tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang mengatur empat jalur penerimaan yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Untuk jalur zonasi kuotanya 55 persen, afirmasi 5 persen, dan prestasi 5 persen.
Sedangkan untuk siswa penyandang disabilitas, masing-masing sekolah memiliki 2 kuota untuk satu rombel (rombongan belajar).
"Yang terbaru tahun ini adalah siswa yang tempat tinggalnya berada dalam radius 300 meter dari sekolah bisa lolos," kata dia.
Dalam mengikuti proses PPDB, Suhirman meminta masing-masing orang tua siswa dapat mengetahui zonasi sekolah berdasarkan kelurahan.
"Zonasi sangat menentukan. Setelah mendaftar lalu data diunggah sesuai petunjuk yang ada di sistem PPDB," kata dia. (antara/jpnn)
Disdikpora DIY memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses PPDB yang akan dimulai 20 Juni mendaang. Jika ada temuan, orang tua siswa bisa melapor ke sini.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News