PPDB di Jogja Tanpa Pungutan Biaya, Jika Ada Temuan, Bisa Lapor ke Sini

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Siswa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sedang mempersiapkan diri mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan mulai dibuka pada 20 Juni 2022.
PPDB merupakan proses penting agar siswa bisa diterima di sekolah negeri.
Demi pemerataan siswa di sekolah negeri, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPDB sesuai kuota yang telah disediakan.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memastikan tidak ada pungutan pada proses PPDB tahun ajaran 2022/2023.
"Dipastikan tidak ada pungutan," kata Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman, Selasa (31/5).
Menurut dia, pungutan tidak akan memengaruhi PPDB karena semuanya menggunakan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD), nilai rapor, dan nilai akreditasi.
Jika para orang tua mengetahui adanya pungutan, kata dia, dapat melapor ke Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) di masing-masing kabupaten/kota.
"Kami menyiapkan sanksi berjenjang, mulai dari (sanksi) tertulis, tergantung pelanggarannya," ujar dia.
Disdikpora DIY memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses PPDB yang akan dimulai 20 Juni mendaang. Jika ada temuan, orang tua siswa bisa melapor ke sini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News