Ada Kebijakan Baru soal PPDB di Kota Yogyakarta, Wajib Tahu
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Siswa-siswa yang ada di Kota Yogyakarta saat ini sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta sudah merancang skema PPDB untuk jenjang pelajar sekolah menengah.
Khusus untuk PPDB jenjang SMP negeri di Kota Yogyakarta tahun ajaran 2022/2023 terjadi pengurangan kuota zonasi wilayah menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.
Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan bahwa kuota 15 persen dihitung berdasarkan total kuota siswa baru yang diterima tahun ini.
"Bukan kuota per sekolah. Kuota ditambahkan untuk zonasi mutu,” kata Budhi, Selasa (31/5).
Dengan demikian, lanjut dia, jumlah kursi yang disediakan di masing-masing SMP negeri di Kota Yogyakarta untuk zonasi wilayah berbeda-beda.
Di Kota Yogyakarta terdapat 16 SMP negeri yang seluruhnya akan melakukan PPDB secara daring.
Menurut dia, pengurangan kuota untuk zonasi wilayah tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi PPDB pada tahun sebelumnya dengan harapan meningkatkan akses untuk siswa yang bertempat tinggal di Yogyakarta bagian selatan.
Disdikpora Kota Yogyakarta membuat kebijakan baru tentang PPDB untuk jenjang SMP. Apa itu?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News