Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM di Sleman Hari Ini 2 Juni 2022

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Satuan Lalu Lintas Polres Sleman akan melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis (2/6).
SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat.
Bagi masyarakat Kabupaten Sleman yang masa berlaku SIM-nya akan habis diharapkan untuk segera memperpanjang.
Jadwal pelayanan SIM hari ini tersedia di Satpas Polres Sleman mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Kemudian, layanan SIM juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman mulai pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan mempersiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, SIM yang akan diperpanjang, surat keterangan dokter serta surat rekomendasi psikolog.
Baca Juga:
Kemudian, biaya perpanjangan SIM bila mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 bagi SIM C.
Sebagai informasi tambahan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur diharapkan memperpanjang 14 hari sebelumnya. (mcr25/jpnn)
Polres Sleman melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM hari ini Kamis (2/6).
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News