Catat! Jadwal, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM di Gunungkidul

Kamis, 02 Juni 2022 – 07:30 WIB
Catat! Jadwal, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM di Gunungkidul - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Jadwal perpanjangan SIM Gunungkidul. Foto: ANTARA/Andika Wahyu

jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul akan melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis (2/6).

SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat. 

Bagi masyarakat Gunungkidul yang masa berlaku SIM-nya akan habis diharapkan untuk segera memperpanjang. 

Jadwal pelayanan SIM hari ini tersedia di Satpas Polres Gunungkidul mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan mempersiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, SIM yang akan diperpanjang, surat keterangan dokter serta surat rekomendasi dari psikolog. 

Kemudian, biaya perpanjangan SIM bila mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 bagi SIM C.

Sebagai informasi tambahan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur diharapkan memperpanjang 14 hari sebelumnya.

Bila terlambat sehari saja, pemilik SIM diharuskan membuat SIM baru atau mengulang tahapan dari awal. (mcr25/jpnn)

Polres Gunungkidul melayani perpanjangan SIM pada hari ini Kamis (2/6). Simak selengkapnya.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News