Catat! Jadwal, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM di Gunungkidul
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul akan melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis (2/6).
SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat.
Bagi masyarakat Gunungkidul yang masa berlaku SIM-nya akan habis diharapkan untuk segera memperpanjang.
Jadwal pelayanan SIM hari ini tersedia di Satpas Polres Gunungkidul mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan mempersiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, SIM yang akan diperpanjang, surat keterangan dokter serta surat rekomendasi dari psikolog.
Kemudian, biaya perpanjangan SIM bila mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 bagi SIM C.
Baca Juga:
Sebagai informasi tambahan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur diharapkan memperpanjang 14 hari sebelumnya.
Bila terlambat sehari saja, pemilik SIM diharuskan membuat SIM baru atau mengulang tahapan dari awal. (mcr25/jpnn)
Polres Gunungkidul melayani perpanjangan SIM pada hari ini Kamis (2/6). Simak selengkapnya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News