Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Keputusan KPK Soal Kasus OTT Haryadi Suyuti, Ada Apa?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan pihaknya sedang menunggu keputusan dari KPK tentang status pejabat yang turut dibawa ke gedung Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut dia, seharusnya dalam waktu 1x24 jam sudah ada kepastian dari KPK sehingga Pemkot Yogyakarta bisa mengambil sikap atau keputusan lebih lanjut.
Keputusan itu erat kaitannya dengan status atau jabatan kosong yang ditinggalkan oleh pejabat-pejabat Pemkot Yogyakarta seusai OTT KPK.
"Keputusan kami akan sangat tergantung pada penetapan status oleh KPK. Pada prinsipnya, pimpinan di dinas harus ada. Jadi, tetap harus ada pelaksana tugas atau pelaksana hariannya," kata Sumadi, Jumat (3/6).
Sumadi menjamin bahwa seluruh pelayanan publik tidak terpengaruh oleh kejadian OTT KPK.
"Terhadap kejadian kemarin, pada prinsipnya kami akan menjaga supaya tidak mempengaruhi pelayanan publik ke masyarakat," kata dia.
Ia pun menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar selalu menjaga integritas untuk mewujudkan pemerintahan dan birokrasi yang bersih.
Buntut OTT KPK terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Pemkot Yogyakarta kini harus menunggu keputusan penting dari KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News