Inilah Barang Bukti yang Dipegang KPK Terkait OTT Haryadi Suyuti
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah memiliki beberapa barang bukti yang sedang diperiksa.
"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," kata Ali Fikri, Jumat (3/6).
Ali mengatakan total ada sembilan orang yang diamankan KPK dalam OTT di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).
Selain Haryadi Suyuti, turut dibawa ke Jakarta beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan pihak swasta.
"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," ungkap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap tersebut masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.
KPK telah mengamankan sembilan orang dalam kasus OTT yang menjerar mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Ini barang bukti yang dimiliki KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News