Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi Bicara Soal Dokumen yang Disita KPK, Ada Kasus Baru?
Petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Yogyakarta yang sebelumnya sudah disegel.
Penggeledahan diawali dari ruang kerja Wali Kota Yogyakarta kemudian bergeser ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Penggeledahan di kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut dilakukan selama sekitar 9 jam.
"Di setiap ruangan, ada berkas yang diamankan. Akan tetapi berkas yang diamankan paling banyak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.
Ia memastikan Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan baik untuk pengusutan dan penyelidikan kasus dugaan suap yang membelit mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait izin pendirian apartemen Royal Kedhaton.
Segel yang sebelumnya terpasang di ruangan yang digeledah pun seluruhnya sudah dilepas termasuk di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta di seberang kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON). (mar3/jpnn)
KPK kembali menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta. Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi buka suara terkait dokumen apa saja yang dibawa petugas KPK.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News