Terbentur Aturan Baru, Sebanyak Ini Jemaah Calon Haji DIY yang Batal Berangkat
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka kuota jemaah calon haji Indonesia untuk tahun ini.
Namun, izin tersebut diikuti dengan beberapa aturan pembatasan kuota jemaah haji, seperti batas maksimal usia 65 tahun.
Dampak aturan tersebut, 800 calon jemaah haji asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sudah siap berangkat sejak 2019 lalu, terpaksa ditunda.
"Jemaah calon haji lunas tunda di DIY sekitar 800 orang," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/6).
Masmin mengatakan penundaan itu hanya bersifat sementara karena masih ada pandemi Covid-19.
"Insyaallah 2023 nanti suasana sudah normal dan mereka akan diprioritaskan berangkat," ujar Masmin.
Pada musim haji 1443 Hijriah, Kanwil Kemenag DIY memberangkatkan 1.427 calon haji termasuk petugas pendamping.
Mereka terbagi dalam empat kelompok terbang, yakni kloter 18, 19, 20 dan 21.
Jemaah haji asal DIY yang berangkat haji tahun ini berjumlah 1.427 orang. Namun, ada 800 jemaah calon haji lainnya yang terpaksa ditunda karena aturan baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News