PHRI Memohon kepada Pemda DIY: Biarkan Kami Bernapas Dahulu
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sudah berstatus PPMK level 1 sehingga jumlah kunjungan hotel sudah diperboleh 100 persen.
Meskipun begitu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY menilai bisnis hotel di Jogja belum sepenuhnya pulih.
Oleh karena itu, Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono meminta Pemda DIY memberikan relaksasi perpanjangan surat laik fungsi (SLF) bangunan agar beban pengusaha hotel menjadi sedikit ringan.
"Kami tidak mengemis, tetapi mohon pengertian untuk relaksasi SLF," ujar Deddy, Selasa (14/6).
SLF merupakan tolok ukur untuk mengetahui sebuah gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
Menurut dia, masih banyak anggota PHRI DIY yang belum memperpanjang SLF karena belum mampu membayar biaya perpanjangan.
Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus SLF tidak sedikit karena harus melalui pihak ketiga dengan besaran minimal Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk hotel nonbintang dan mulai Rp 20 juta hingga Rp 80 juta untuk hotel berbintang.
"Banyak anggota kami yang belum bisa memperpanjang karena masalah dana, bukan masalah apa-apa, tetapi itu akan diselesaikan, akan diperpanjang," ujar dia.
PHRI DIY memohon kepada pemerintah daerah untuk memberi relaksasi pembayaran SLF karena bisnis perhotelan di Jogja belum pulih sepenuhnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News