Pakar UGM Setuju Pengendara Sepeda Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, tetapi
“Jika terjadi insiden, sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya. Tersenggol sedikit, pasti langsung kena badan. Jatuh juga langsung berbenturan. Berbeda dengan mobil yang ada bodi pelindungnya," ujar Dewanti di UGM, Senin (20/6).
Meski begitu, kata Dewanti, tidak serta merta aturan tersebut harus segera diberlakukan saat ini.
Menurut dia, polisi harus menyosialisasikan imbauan tersebut dalam waktu yang lama sebelum menerapkan aturan tilang.
Dia mencontohkan aturan mengenakan helm yang sempat ramai beberapa tahun lalu.
Banyak masyarakat yang menolak aturan tentang kewajiban mengenakan helm berstandar nasional.
“Ada yang beralasan panas, sumuk, jika sanggulan tidak bisa dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm. Di awal-awal masih 70 persen, tetapi sekarang mungkin 98 persen," ujar dia.
Dewanti berharap pengendara sepeda motor patuh dan memperhatikan aspek keselamatan diri saat berkendara.
Pasalnya, korban kecelakaan saat ini masih didominasi oleh pengendara sepeda motor, terutama kelompok usia muda. (mcr25/jpnn)
Sempat viral larangan tak memakai sendal jepit saat berkendara, dengarkan pendapat pakar UGM ini.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News