Pakar UGM Setuju Pengendara Sepeda Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, tetapi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengguna sepeda motor di Indonesia sempat dibuat panik dengan imbauan polisi agar tak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Muncul kekhawatiran bahwa pesepeda motor yang mengenakan sandal jepit bakal ditilang polisi.
Meskipun sudah ada klarifikasi bahwa aturan tilang tidak akan diberlakukan, pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dewanti setuju bahwa imbauan tersebut sebaiknya dipatuhi oleh pengendara sepeda motor.
Menurut Dewanti, aturan keselamatan saat menggunakan sepeda motor telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek.
Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan.
Dengan begitu, menurut dia, aturan itu menegaskan bahwa pesepeda motor harus menggunakan alas kaki yang layak.
Dewanti menjelaskan bahwa imbauan tersebut tidak lain untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda motor.
Sempat viral larangan tak memakai sendal jepit saat berkendara, dengarkan pendapat pakar UGM ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News