Pakar UGM Setuju Pengendara Sepeda Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, tetapi

Senin, 20 Juni 2022 – 14:02 WIB
Pakar UGM Setuju Pengendara Sepeda Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, tetapi - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Larangan menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengguna sepeda motor di Indonesia sempat dibuat panik dengan imbauan polisi agar tak menggunakan sandal jepit saat berkendara. 

Muncul kekhawatiran bahwa pesepeda motor yang mengenakan sandal jepit bakal ditilang polisi.

Meskipun sudah ada klarifikasi bahwa aturan tilang tidak akan diberlakukan, pakar teknik lalu lintas dan teknik transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dewanti setuju bahwa imbauan tersebut sebaiknya dipatuhi oleh pengendara sepeda motor. 

Menurut Dewanti, aturan keselamatan saat menggunakan sepeda motor telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan keselamatan yang harus memenuhi sejumlah aspek. 

Khusus untuk pengemudi, ada beberapa hal yang harus dipatuhi, antara lain memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan.

Dengan begitu, menurut dia, aturan itu menegaskan bahwa pesepeda motor harus menggunakan alas kaki yang layak.

Dewanti menjelaskan bahwa imbauan tersebut tidak lain untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda motor. 

Sempat viral larangan tak memakai sendal jepit saat berkendara, dengarkan pendapat pakar UGM ini.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News