Jogja Terapkan Jam Malam, Polresta Siap Sisir Titik Rawan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menetapkan aturan jam malam melalui Perwali Nomor 49 Tahun 2022.
Aturan tersebut diterapkan untuk meminimalisir aksi kejahatan jalanan yang selama ini dilakukan oleh pelajar.
Menanggapi aturan itu, Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan patroli rutin.
"Saat jam-jam rawan terutama malam hari, polisi telah melakukan giat patroli dari pukul 10 malam sampai pukul 4 pagi," jelas AKP Timbul pada Senin (27/6).
Khusus pukul 01.00-04.00 WIB patroli dari kepolisian akan lebih ditingkatkan lagi.
"Anak-anak yang bergerombol itu akan kami imbau untuk pulang dan dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan sepeda motor," imbuhnya.
Selama adanya operasi tersebut, pihak kepolisian beberapa kali menemukan senjata tajam.
AKP Timbul menambahkan setiap malamnya ada sekitar 20-30 personel Polresta Yogyakarta yang diterjunkan ke lapangan.
Pemkot Yogyakarta menerapkan aturan jam malam untuk membatasi aktivitas anak di waktu-waktu rawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News