Soal Ganti Rugi Ternak Mati karena PMK, Pemkab Bantul Menunggu Hal Ini
![Soal Ganti Rugi Ternak Mati karena PMK, Pemkab Bantul Menunggu Hal Ini - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/25/pt-sultan-rafli-mandiri-srm-memberikan-bantuan-satu-ekor-s-61.jpg)
jogja.jpnn.com, BANTUL - Peternak mendapat angin segar karena ada informasi tentang rencana ganti rugi Rp 10 juta untuk ternak yang mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang menunggu kepastian informasi tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo mengatakan pihaknya sudah mendengar berita tentang penggantian sebesar Rp 10 juta per ekor sapi yang dimusnahkan akibat terkena PMK.
"Kami masih menunggu surat resminya dari pemerintah pusat tentang ganti rugi itu sehingga kami belum bisa memberikan informasi kepada masyarakat karena sampai sekarang belum ada surat resmi," katanya.
Menurut Joko, surat resmi dari pemerintah pusat terkait ganti rugi sapi tersebut penting sebagai acuan pemerintah daerah mengusulkan ganti rugi untuk peternak.
Surat resmi juga akan jadi acuan kriteria seperti apa yang memenuhi syarat untuk ganti rugi.
"Kriterianya bagaimana, sampai sekarang belum ada. Apakah itu yang mati atau potong paksa. Jadi, kami baru bisa menjelaskan kalau sudah ada surat, kami langsung mengusulkan sesuai dengan kriteria," katanya.
Berdasarkan informasi dari berita, kata Joko, disebutkan bahwa salah satu kriteria yang mendapat ganti rugi akibat wabah PMK adalah peternak sapi skala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pemkab Bantul siap memberi bantuan ganti rugi ternak yang mati karena PMK. Namun ada yang masih ditunggu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News