Pemkab Bantul Pertimbangkan Usulan Perda Pengurangan Risiko Bencana
jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang mempertimbangkan usulan pembentukan peraturan daerah tentang pengurangan risiko bencana (PRB).
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut karena perda serupa sudah ada di tingkat provinsi.
"Itu masukan bagus, coba nanti kami kaji karena kalau di level provinsi itu sudah ada. Sebetulnya kita bisa langsung mengacu ke perda Provinsi DIY karena kan seluruh potensi bencana itu ada di wilayah DIY," kata Halim.
Meskipun begitu, Halim tidak memungkiri bahwa di Bantul memiliki potensi bencana yang berbeda dengan kabupaten lainnya.
"Untuk membuat perda baru yang lebih spesifik di Bantul, perlu kajian. Harus ada naskah akademik dan mendapat persetujuan dewan," ujar dia.
Sebelumnya, usulan tentang Perda PRB datang dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul.
Menurut Ketua FPRB Bantul Waljito, Bantul merupakan daerah yang rawan bencana alam sehingga semua aktivitas dan kebijakan semestinya berorientasi pada upaya pengurangan risiko dan dampak bencana.
Apalagi, kata dia, kawasan wisata di daerah rawan bencana seperti perbukitan dan daerah aliran sungai sedang berkembang di wilayah Kabupaten Bantul.
Ada usulan tentang pembentukan perda pengurangan risiko bencana di Bantul. Pemkab Bantul sedang mempertimbangkan usulan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News