Sebegini Pokok Ketetapan PBB Bantul 2022

jogja.jpnn.com, BANTUL - Ketetapan Pokok Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) 2022 Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditentukan, yakni sebesar Rp 71,2 miliar dengan jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebanyak 649.097 lembar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Trisna Manurung mengungkapkan realisasi pembayaran PBB P2 2022 sampai 13 Juli 2022 sebesar Rp 26,7 miliar dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 329.037 lembar.
Dari jumlah tersebut, terdapat 147 pedukuhan, 15 kelurahan (desa), dan dua kecamatan yang telah lunas PBB 100 persen, yaitu Kecamatan Dlingo dan Kretek.
Dua kecamatan itu akan diundi untuk mendapatkan hadiah dari Pemkab Bantul.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengapresiasi warganya yang telah membayar pajak PBB tahun 2022.
"Ini menggembirakan dan membuat kami makin optimistis bahwa pembangunan di Bantul bisa terus berlangsung dengan lancar karena dukungan dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran PBB," katanya.
"Pembangunan di Kabupaten Bantul yang dicerminkan oleh APBD sebesar Rp 2,3 triliun. Dari hasil pajak PBB kurang lebih hanya Rp 80 miliar sehingga kita masih harus mencari sumber-sumber yang lain," katanya.
Dia mengatakan sumber-sumber yang lain itu di antaranya melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki pemkab.
Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan pokok PBB 2022 untuk menambah pendapatan asli daerah. Sebegini besarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News