Waduh, Banyak Warga Yogyakarta yang Menunggak Pajak Bumi dan Bangunan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta sedang berusaha untuk menggenjot sektor pemasukan dari pajak, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pasalnya, 80 persen dari tunggakan pajak daerah warga Yogyakarta berasal dari PBB.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mencatat tunggakan pajak daerah mencapai sekitar Rp 145 miliar dan Rp 112 miliar berasal dari tunggakan PBB 1914 - 2021.
Jumlah tersebut bisa bertambah besar jika dihitung dengan denda keterlambatan.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah, di antaranya membentuk juru sita pajak.
Selain itu pemerintah juga bekerja sama dengan Bank Jogja untuk menyiapkan tabungan khusus bagi membayar pajak serta menyiapkan program bebas denda untuk PBB.
Tabungan khusus yang diberi nama Mas Joko tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menabung sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB.
“Terkadang, ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, diharapkan lebih meringankan kewajiban wajib pajak saat harus membayar pajak,” katanya.
BPKAD Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa masih banyak warga Yogyakarta yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Siap-siap ditagih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News