Waduh, Banyak Warga Yogyakarta yang Menunggak Pajak Bumi dan Bangunan
BPKAD Kota Yogyakarta juga memberikan program bebas denda.
“Untuk periode tertentu, program ini bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Di luar itu, wajib pajak tetap bisa mengajukan bebas denda dan biasanya tetap kami kabulkan,” katanya.
Dengan demikian, wajib pajak PBB cukup membayarkan nilai pajak sesuai ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda.
Sedangkan untuk juru sita pajak, Wasesa mengatakan masih melakukan profiling terhadap data wajib pajak dengan mengumpulkan data yang lengkap agar proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala.
“Prioritas kami adalah untuk wajib pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assessment dan memungut pajak dari konsumen,” katanya.
Pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah terbesar di Kota Yogyakarta sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting.
Pada tahun anggaran 2022, target pajak daerah ditetapkan Rp 379 miliar. (antara/jpnn)
BPKAD Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa masih banyak warga Yogyakarta yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Siap-siap ditagih.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News