Lihat, Sri Sultan HB X Saja Lapor Pajak Via Daring, Warga DIY Harap Mengikuti
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X baru saja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) secara daring melalui e-filing di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (17/3).
Sultan HB X membagikan pengalamannya melaporkan pajak secara daring yang dianggap mudah dan cepat.
"Lapor SPT itu prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja, bisa dari rumah maupun kantor," kata Sultan.
Ngarsa Dalem berharap pelaporan SPT Tahunan yang telah ia lakukan dapat segera diikuti oleh seluruh warga DIY.
Baca Juga:
"Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga negara," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yoyok Satiotomo menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022.
Yoyok berharap warga Yogyakarta segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya berakhir sehingga bisa mencatatkan kepatuhan lebih dari 100 persen seperti tahun lalu.
Baca Juga:
Berdasarkan data kepatuhan dari Sistem Direktorat Jenderal Pajak hingga 17 Maret 2022 pukul 07.30 WIB, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan di Wilayah Kanwil DJP DIY sebanyak 155.091 wajib pajak.
Jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak tersebut terdiri dari Wajib Pajak Badan 5.681 SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan 11.246 SPT, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 138.164 SPT. (mar3/jpnn)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X baru saja melaporkan SPT PPh meluli sistem daring e-filing. Warga DIY diharapkan segera melakukan hal serupa.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News