Ombudsman DIY Ungkap Modus Penjualan Seragam di Sekolah
ORI DIY saat ini masih mendalami sejauh mana keterlibatan sekolah dalam praktik jual beli seragam itu.
"Apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang?" ujar Budhi Masturi.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengaku telah memanggil perwakilan empat sekolah yang terindikasi menjual seragam kepada siswa.
"Begitu muncul berita soal itu (dugaan jual beli seragam) langsung kami mintai klarifikasi," kata Didik Wardaya.
Menurut dia, empat sekolah yang dimintai klarifikasi mengaku belum sempat menjual seragam kepada orang tua siswa.
"Mereka memang sepertinya menyiapkan (seragam), tetapi tidak sampai menjual," ujar Didik.
Didik menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam dengan cara apa pun.
Pada prinsipnya, ujar Didik, sekolah tidak boleh mengarahkan atau mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di koperasi sekolah, apalagi dikaitkan sebagai syarat PPDB.
Pada PPDB 2022 di Yogyakarta ditemukan praktik jual beli seragam di sekolah. Ombudsman mengungkap modus-modusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News