Ombudsman DIY Ungkap Modus Penjualan Seragam di Sekolah
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan indikasi adanya praktik jual beli seragam di sekolah.
Temuan itu bermula dari laporan orang tua siswa yang keberatan dengan kewajiban membeli seragam sekolah.
Padaha, larangan jual beli seragam di lingkungan sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
Sebagai turunannya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY telah menegaskan larangan itu dalam surat edaran (SE) tentang pelaksanaan PPDB 2022.
Kepala Ombudsman perwakilan DIY Budhi Masturi mengungkapkan bahwa setidaknya ditemukan belasan sekolah yang menjual seragam.
"Kami meyakini ini fenomena gunung es," ujar Budhi.
Menurut dia, sekolah tidak terang-terangan dan tidak langsung menjual seragam karena Disdikpora DIY sudah tegas melarang hal tersebut.
"Setidaknya ada beberapa modus penjualan seragam yang belakangan kami temukan. Pertama, penjualan dilakukan melalui koperasi. Kedua, penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua (POT). Ketiga, penjualan dilakukan melalui beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual," kata dia.
Pada PPDB 2022 di Yogyakarta ditemukan praktik jual beli seragam di sekolah. Ombudsman mengungkap modus-modusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News