ORI DIY dapat Aduan Sekolah Menjual Seragam, Disdikpora Yogyakarta Siap Bertindak Tegas
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Selama pemantauan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima aduan dari orang tua siswa tentang adanya praktik menjual seragam di sekolah negeri.
Beberapa sekolah yang diadukan antara lain SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMP Negeri 8 Yogyakarta, SMP Negeri 12 Yogyakarta, SMA Negeri 11 Yogyakarta, dan MAN 2 Yogyakarta.
Terkait adanya temuan itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mengingatkan para pengelola sekolah untuk menaati Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam sekolah atau bahan seragam dengan cara apa pun.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada semua sekolah.
"Jika ada sekolah yang kedapatan masih melakukan praktik tersebut, akan kami tegur dan ingatkan," Budhi, Kamis (7/7).
Menurut dia, surat edaran mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sudah disampaikan ke sekolah jauh hari sebelum PPDB.
"Pengelolaan manajemen sekolah perlu terus dibenahi dan harus mengacu pada seluruh peraturan yang sudah ditetapkan. Ini yang akan terus kami upayakan," kata Budhi.
ORI DIY mendapat aduan bahwa ada beberapa sekolah yang menjual seragam. Disdikpora Kota Yogyakarta bergerak cepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News