Pakar IT UGM Dukung Registrasi PSE Lingkup Privat, Ini Alasannya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah mewajibkan perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat multinasional, seperti Google, Meta, Twitter, dan Whatsapp untuk mendaftarkan diri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Perusahaan-perusahaan itu diberi tenggat waktu hingga hari ini, 20 Juli 2022, untuk melakukan registrasi di situs resmi Online Single Submission (OSS) oss.go.id kemudian situs layanan.kominfo.go.id.
Jika tak kunjung mendaftarakan diri, Kominfo akan memberikan sanksi secara bertahap melalui teguran tertulis hingga pemblokiran.
Pakar teknologi informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Ridi Ferdiana setuju dengan kebijakan tersebut.
Menurut dia, pemerintah melakukan hal yang tepat karena harus ada regulasi yang mengelola sistem layanan elektronik di Indonesia.
Ridi mengatakan perusahaan-perusahaan internasional itu harus kooperatif dan mau bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.
"Juga memberi masukan terkait best practices untuk sama-sama membangun regulasi Indonesia agar lebih baik," kata dia.
Ridi menuturkan tujuan dari kewajiban PSE adalah mendata serta melakukan tata kelola layanan elektronik agar memiliki dasar yang baik.
Pakar IT UGM Ridi Ferdiana setuju dengan kebijakan Kominfo yang mewajibkan perusahaan PSE untuk mendaftarkan diri. Ini alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News