Pakar IT UGM Dukung Registrasi PSE Lingkup Privat, Ini Alasannya
Pada saat sistem informasi berbasis elektronik menjadi hal yang menyatu dalam kehidupan sehari-hari, kata dia, pengaturan tersebut menjadi sangat penting.
"Kita tahu bahwa setiap pagi, setiap hari, setiap jam banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan Google, Meta, Twitter, Whatsapp, dan sebagainya," ucap dia.
Meski demikian, menurut Ridi, pemerintah harus menggelar audiensi dengan perusahaan terkait untuk menjelaskan regulasi pendaftaran PSE lingkup privat.
Selain itu, ujar dia, pemerintah harus memberikan penyuluhan kepada perusahaan agar peraturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dapat dilaksanakan dengan baik, fleksibel, dan tidak merugikan banyak pihak.
"Terlepas dari itu semua, pemerintah juga harus menyediakan sistem yang andal dalam pendaftaran perusahaan PSE," kata dia.
Penegakan aturan itu, ujar dia, perlu diimbangi dengan keandalan sistem PSE dalam menerima pendaftaran sehingga efisien dan tidak menyulitkan perusahaan.
Sinergi aturan pemerintah dan lingkungan yang nyaman dalam berbisnis, menurut dia, akan mendorong kasus-kasus pemblokiran tidak terjadi.
"Sebagai contoh saja, pengguna WA (WhatsApp) adalah 88,7 persen dari populasi di Indonesia, bahkan Indonesia tiga besar di dunia. Jika 10 persen saja melakukan transaksi ekonomi melalui WA, dapat dibayangkan berapa potensi perekonomian yang terhenti," tutur dia. (antara/jpnn)
Pakar IT UGM Ridi Ferdiana setuju dengan kebijakan Kominfo yang mewajibkan perusahaan PSE untuk mendaftarkan diri. Ini alasannya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News