Diberhentikan Sebagai Dosen UGM, EM Diperiksa Terkait Pelanggaran Kepegawaian

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM yang diberhentikan sebagai dosen karena melakukan pelecehan seksual akan segera diperiksa terkait dugaan pelanggaran kepegawaian.
Pihak kampus UGM akan membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian terkait EM yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius mengatakan pembentukan tim tersebut dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mendelegasikan wewenang pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS EM kepada pimpinan perguruan tinggi negeri.
Baca Juga:
"Karena hari ini adalah hari pertama kami masuk kerja, dalam waktu satu-dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian terhadap Prof EM," ujar Andi pada Selasa (8/4).
Ia menjelaskan penanganan terhadap pelanggaran disiplin kepegawaian EM sebenarnya telah diajukan UGM ke kementerian sejak Januari 2025, bertepatan terbitnya keputusan rektor terkait pemberhentian tetap sebagai dosen.
Namun, pada pertengahan Maret 2025 Kemendiktisantek mengeluarkan keputusan resmi yang mendelegasikan pemeriksaan pelanggaran disiplin dengan kategori hukuman sedang hingga berat kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN).
"Meskipun permohonan UGM sudah dilakukan sebelum keputusan itu keluar, dua hari sebelum libur Lebaran, sekjen kementerian menyurati pimpinan perguruan tinggi lagi yang menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan tetap diproses sesuai keputusan pendelegasian," ujarnya.
Tim pemeriksa disiplin terdiri dari unsur atasan langsung, bidang sumber daya manusia, serta pengawas internal universitas dengan jumlah anggota ganjil sebagaimana diatur dalam ketentuan pemeriksaan ASN.
Guru besar UGM berinisial EM akan diperiksa terkait pelanggaran kepegawaian dalam kasus pelecehan seksual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News