Modus Pelecehan Seksual Guru Besar UGM

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM diberhentikan sebagai dosen karena melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswanya.
Rektor UGM telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhantian EM sebagai dosen sejak 20 Januari 2025.
Kasus itu bermula saat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM menerima aduan pada Juli 2024.
Kemudian, proses pemeriksaan etik dilakukan oleh Satgas PPKS UGM sejak Agustus hingga Oktober 2024.
Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius mengatakan EM terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswanya dengan modus pendekatan akademik seperti saat bimbingan tugas akhir dan persiapan lomba yang mayoritas berlangsung di luar kampus.
"Kegiatannya itu dilakukan lebih banyak di rumah. Mulai dari diskusi bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, tesis, dan disertasi. Kemudian juga di research center-nya dan juga kegiatan-kegiatan lomba," jelas Andi.
Menurut dia, total sebanyak 13 korban dan saksi yang telah diperiksa dalam proses tersebut.
EM juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024 sebagai langkah awal menjaga ruang aman di lingkungan kampus.
Seorang guru besar di Fakultas Farmasi UGM melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswanya. Modusnya bimbingan skripsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News