Diberhentikan Sebagai Dosen UGM, EM Diperiksa Terkait Pelanggaran Kepegawaian

Proses pemeriksaan itu, kata Andi, berfokus pada klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian EM, berbeda dengan pemeriksaan etik yang telah dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
"Kalau yang etik itu sudah selesai lewat Satgas. Yang ini spesifik untuk disiplin kepegawaiannya," ucapnya.
Setelah pemeriksaan tersebut rampung, hasilnya akan disampaikan ke Rektor UGM dan diteruskan kepada Kemendiktisaintek sebagai rekomendasi.
"Yang bersangkutan adalah PNS. Diangkat oleh kementerian, diberhentikan juga oleh kementerian. PTN tidak punya kewenangan untuk yang PNS. Lain kalau kemudian itu pegawai UGM, yang PPPK," ujar dia. (ANTARA/JPNN)
Guru besar UGM berinisial EM akan diperiksa terkait pelanggaran kepegawaian dalam kasus pelecehan seksual.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News