JCW Dorong KPK Ungkap Tersangka Lain dalam Kasus Stadion Mandala Krida, Anggota Dewan: Cukup 3 Saja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Proyek fisik yang menggunakan anggaran APBD 2016-2017 itu ditengarai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 31,7 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG) Sugiharto (SGH), dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) / Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS).
Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendorong KPK menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana kasus korupsi itu.
"Pertanyaan sederhana yang seharusnya mudah bagi KPK untuk menjawabnya, yaitu jika EW yang saat itu menjabat PPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, lantas pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) apakah tidak disentuh hukum dalam perkara ini? " ujar Kamba.
Di satu sisi, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana berharap jumlah tersangka dalam kasus tersebut tidak bertambah.
"Saya kira biarlah itu KPK yang bekerja, tetapi saya pribadi berharap mudah-mudah berhenti di situ saja. Bukan apa-apa, artinya memang tidak terjadi pelanggaran oleh yang lain," kata Huda, Senin (25/7).
Huda mendukung KPK mengusut kasus itu dan berharap tiga tersangka diporses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK diminta untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi renovasi stadion Mandala Krida dan mencari tersangka baru. Namun, anggota dewan ini berpendapat lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News